Kerta Desa
Kerta Desa Adat adalah lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat.
Kerta Desa Adat terdiri atas:
a. Prajuru Desa Adat; dan
b. Krama Desa Adat yang memiliki komitmen, pengalaman, dan keahlian dalam bidang hukum adat, yang diutus oleh Banjar Adat.
Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat